Penetapan Tarif Tambahan USTR Section 301: United States Trade Representative (USTR) mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen kepada Indonesia di bawah skema Section 301 Trade Act of 1974, menempatkan Indonesia dalam kelompok 17 negara/wilayah (bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris).