Penetapan Status Siaga Darurat: Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi menaikkan status wilayahnya menjadi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan hulu ini diambil sebagai langkah kontinjensi menyusul lonjakan signifikan sebaran titik panas (hotspot) yang mengancam sirkuit kelestarian lingkungan.