
Masyarakat yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2026 dapat melakukan pembaruan data desil dalam DTSEN agar status kepesertaan bantuan sosial dapat dievaluasi kembali.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah. Data tersebut menentukan kategori kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil atau tingkat ekonomi rumah tangga.
Masyarakat yang masuk kategori desil bawah memiliki peluang lebih besar menerima bantuan seperti PKH dan BPNT. Karena itu, pembaruan data menjadi penting apabila kondisi ekonomi keluarga berubah atau data sebelumnya tidak sesuai.
Berikut cara memperbarui data desil DTSEN 2026:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga
- Menyampaikan kondisi ekonomi terbaru kepada petugas pendataan
- Memastikan data anggota keluarga telah sesuai
- Mengikuti proses verifikasi dari petugas sosial atau pemerintah daerah
Selain melalui kelurahan, masyarakat juga dapat memantau status bantuan melalui aplikasi dan layanan resmi pemerintah yang terhubung dengan sistem data sosial nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan data tidak langsung membuat seseorang otomatis menerima bansos karena proses verifikasi dan penyesuaian anggaran tetap dilakukan secara bertahap.
PKH sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan, sementara BPNT diberikan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
Pengamat kebijakan sosial menilai akurasi data menjadi faktor penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi ekonomi apabila mengalami perubahan signifikan agar peluang memperoleh bantuan sosial dapat diproses sesuai ketentuan pemerintah.